Regulasi
Regulasi & Kebijakan
Kewajiban Pengelolaan Sampah
Setiap Kawasan atau Perusahaan diwajibkan untuk melakukan pengelolaan sampah di areanya. Sebagaimana yang tertera pada Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021 Pasal 2 :
"Setiap penanggung jawab atau pengelola kawasan, dan/atau Perusahaan, wajib melakukan Pengelolaan Sampah di dalam area dan/atau fasilitas yang menjadi tanggung jawabnya."
"Petunjuk Teknis Penggunaan Kendaraan Angkutan Sampah di Kawasan dan Perusahaan"
"Kewajiban Pelaksanaan dan Pelaporan Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan (berdasarkan Pergub 102/2021 dan Instruksi Gubernur 5/2026)"