Regulasi

Regulasi & Kebijakan

Kewajiban Pengelolaan Sampah

Setiap Kawasan atau Perusahaan diwajibkan untuk melakukan pengelolaan sampah di areanya. Sebagaimana yang tertera pada Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021 Pasal 2 :

"Setiap penanggung jawab atau pengelola kawasan, dan/atau Perusahaan, wajib melakukan Pengelolaan Sampah di dalam area dan/atau fasilitas yang menjadi tanggung jawabnya."

Download Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021

"Petunjuk Teknis Penggunaan Kendaraan Angkutan Sampah di Kawasan dan Perusahaan"

Download SK Petunjuk Teknis Angkutan Sampah No. 1371 Tahun 2026

"Kewajiban Pelaksanaan dan Pelaporan Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan (berdasarkan Pergub 102/2021 dan Instruksi Gubernur 5/2026)"

Download Kewajiban Pelaksanaan Perusahaan dan Kawasan