Usaha/Kegiatan Pesapakawan

Pengelolaan Sampah Kawasan dan Perusahaan

Kewajiban Pengelolaan Sampah

Setiap Kawasan atau Perusahaan diwajibkan untuk melakukan pengelolaan sampah di areanya. Sebagaimana yang tertera pada Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021 Pasal 2:

"Setiap penanggung jawab atau pengelola kawasan, dan/atau Perusahaan, wajib melakukan Pengelolaan Sampah di dalam area dan/atau fasilitas yang menjadi tanggung jawabnya."

Kawasan yang Dimaksud

Kawasan Permukiman

Area hunian dan kompleks perumahan

Kawasan Komersial

Mall, perkantoran, dan pusat bisnis

Kawasan Industri

Pabrik dan area manufaktur

Sanksi Administratif

Setiap pengelola Kawasan yang tidak melaksanakan kewajiban Pengelolaan Sampah akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Dinas Lingkungan Hidup dan akan dipublikasikan di situs yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

1 Teguran Pertama

Durasi: 14 x 24 jam

2 Teguran Kedua

Durasi: 7 x 24 jam

3 Teguran Ketiga

Durasi: 3 x 24 jam

Pengurangan Sampah

Reduce, Reuse, Recycle

Pembatasan Timbulan Sampah

  • Menyediakan sedikit mungkin kemasan/produk yang menimbulkan sampah
  • Menghindari penyediaan maupun penggunaan kemasan/produk sekali pakai
  • Menggunakan barang dan/atau kemasan yang dapat didaur ulang

Pemanfaatan Kembali Kemasan

Memanfaatkan produk/kemasan lama untuk fungsi sama atau fungsi yang berbeda tanpa melalui proses pengolahan terlebih dahulu.

Daur Ulang Sampah

Memanfaatkan sampah menjadi barang yang berguna setelah melalui proses pengolahan terlebih dahulu.

Penanganan Sampah

Pemilahan & Pengolahan

Pemilahan Sampah

Pengelompokan sampah pada wadah yang sesuai dengan jenisnya:

🍎
Mudah Terurai
Hijau
📦
Daur Ulang
Kuning
🔋
B3
Merah
🧻
Residu
Abu-abu
Pengumpulan Sampah

Pengumpulan sampah terpilah dari sumber sampah TPS atau TPS 3R

Pengolahan Sampah

Pengolahan sampah mudah terurai dan daur ulang di lokasi sumber

Pengangkutan Sampah

Pengangkutan dari TPS ke fasilitas pengolahan

Informasi Penting

Penanggung jawab atau pengelola kawasan wajib melakukan registrasi dan menyampaikan laporan Pengelolaan Sampah harian setiap bulan.

Untuk informasi lengkap, lihat Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021

Download Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021