Usaha/Kegiatan Pesapakawan
Pengelolaan Sampah Kawasan dan Perusahaan
Kewajiban Pengelolaan Sampah
Setiap Kawasan atau Perusahaan diwajibkan untuk melakukan pengelolaan sampah di areanya. Sebagaimana yang tertera pada Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021 Pasal 2:
Kawasan yang Dimaksud
Kawasan Permukiman
Area hunian dan kompleks perumahan
Kawasan Komersial
Mall, perkantoran, dan pusat bisnis
Kawasan Industri
Pabrik dan area manufaktur
Sanksi Administratif
Setiap pengelola Kawasan yang tidak melaksanakan kewajiban Pengelolaan Sampah akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Dinas Lingkungan Hidup dan akan dipublikasikan di situs yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Durasi: 14 x 24 jam
Durasi: 7 x 24 jam
Durasi: 3 x 24 jam
Pengurangan Sampah
Reduce, Reuse, Recycle
Pembatasan Timbulan Sampah
- ✓ Menyediakan sedikit mungkin kemasan/produk yang menimbulkan sampah
- ✓ Menghindari penyediaan maupun penggunaan kemasan/produk sekali pakai
- ✓ Menggunakan barang dan/atau kemasan yang dapat didaur ulang
Pemanfaatan Kembali Kemasan
Memanfaatkan produk/kemasan lama untuk fungsi sama atau fungsi yang berbeda tanpa melalui proses pengolahan terlebih dahulu.
Daur Ulang Sampah
Memanfaatkan sampah menjadi barang yang berguna setelah melalui proses pengolahan terlebih dahulu.
Penanganan Sampah
Pemilahan & Pengolahan
Pemilahan Sampah
Pengelompokan sampah pada wadah yang sesuai dengan jenisnya:
Pengumpulan Sampah
Pengumpulan sampah terpilah dari sumber sampah TPS atau TPS 3R
Pengolahan Sampah
Pengolahan sampah mudah terurai dan daur ulang di lokasi sumber
Pengangkutan Sampah
Pengangkutan dari TPS ke fasilitas pengolahan
Informasi Penting
Penanggung jawab atau pengelola kawasan wajib melakukan registrasi dan menyampaikan laporan Pengelolaan Sampah harian setiap bulan.
Untuk informasi lengkap, lihat Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021