Jasa Pengangkutan Sampah
Layanan pengangkutan residu sampah dari kawasan sesuai regulasi DKI Jakarta.
Pengangkutan Residu Sampah
Pelaksanaan pengangkutan residu sampah sesuai regulasi DKI Jakarta
Pelaksanaan pengangkutan residu sampah dari usaha dan/atau kegiatan serta kawasan telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 36 ayat (2):
"Pengangkutan residu sampah kawasan dari TPS dan/atau TPS 3R kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ke TPST menjadi kewajiban penanggung jawab dan/atau pengelola kawasan dan dapat dikerjasamakan dengan badan usaha di bidang kebersihan."
Izin Usaha Pelayanan Angkutan
Persyaratan izin usaha untuk pengangkutan sampah
Badan usaha yang melakukan pengangkutan sampah wajib memiliki izin usaha pelayanan angkutan di bidang kebersihan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017. Pendaftaran dilakukan melalui UP PMPTSP Kota dengan kelengkapan dokumen sesuai ketentuan.
- Pengecekan kendaraan dilakukan bersama Tim Teknis Bersama (UP PMPTSP Kota & Dinas Lingkungan Hidup)
- Izin diterbitkan jika persyaratan administrasi dan teknis kendaraan terpenuhi
Persyaratan Teknis Kendaraan
Spesifikasi dan persyaratan kendaraan pengangkut sampah
- 1 Berbadan usaha
- 2 Jenis truk yang diizinkan: Arm Roll Truck (6-10 m³), Dump Truck (6-14 m³), Compactor (6-10 m³)
- 3 Truk wajib lulus uji KIR
- 4 Bak truk tidak bocor, ada tanggul penahan air lindi, bahan tahan korosif
- 5 Bak penampung air lindi dari plat besi/sejenisnya, model & dimensi sesuai kebutuhan, pipa/selang kuat & tahan bocor
-
6
Umur truk maksimal 6 tahun saat pendaftaran
Umur Kendaraan Masa Berlaku Izin 0 – 4 tahun Maks. 3 tahun 5 tahun Maks. 2 tahun 6 tahun Maks. 1 tahun - 7 Domisili perusahaan di DKI Jakarta
- 8 STNK truk sesuai domisili perusahaan atau wilayah hukum Polda Metro Jaya
- 9 STNK atas nama pemohon atau lampirkan surat pernyataan penguasaan kendaraan & perjanjian kerja sama
- 10 Atribut khusus berupa stiker identitas perusahaan & nomor pintu kendaraan (tidak boleh atribut Pemprov DKI/DLH)
- 11 Truk dilengkapi GPS & akses login untuk DLH DKI Jakarta
- 12 Truk dilengkapi jaring, terpal, dan APD untuk supir & kru
- 13 Perusahaan wajib menyediakan lahan parkir sesuai jumlah kendaraan, dibuktikan surat & foto lokasi
📋 Daftar Jasa Pengangkutan Sampah
Data perusahaan yang memiliki izin pengangkutan sampah di DKI Jakarta
Perusahaan | Alamat | Berlaku Hingga |
---|