Jasa Pengolahan Sampah
Solusi pengelolaan sampah sesuai Pergub DKI Jakarta untuk kawasan permukiman, komersial, dan industri.
Izin Usaha Pengolahan Sampah
Persyaratan dan mekanisme perolehan izin usaha pengolahan sampah
Dalam melaksanakan kegiatan usaha pengolahan sampah, badan usaha yang melakukan usaha pengolahan sampah wajib memiliki izin usaha pengolahan sampah. Jenis izin yang diterbitkan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Mekanisme perolehan Izin Usaha didaftarkan melalui Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota (UP PMPTSP Kota). Adapun formulir dan kelengkapan dokumen sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh UP PMPTSP Kota.
Proses Survey: Setelah berkas administrasi dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi, dilanjutkan dengan pengecekan/survey terhadap lokasi dan teknologi pengolahan sampah yang diajukan dalam proses permohonan izin.
Teknologi Pengolahan
Jenis teknologi yang diizinkan untuk pengolahan sampah
Dalam pelaksanaan survey/pengecekan lokasi dan teknologi pengolahan sampah, dilakukan pemeriksaan kesesuaian persyaratan teknis yang diatur dalam SK Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor 374 Tahun 2017 tentang Persyaratan Teknis Izin Usaha Pengelolaan Sampah.
Teknologi Fisik
Pengurangan ukuran, pemadatan, pemisahan magnetis, masa-jenis, dan optik
Teknologi Biologi
Pengolahan aerobik dan/atau anaerobik seperti pengomposan dan biogasifikasi
Teknologi Termal
Gasifikasi, pirolisis, plasma dan insenerasi
Teknologi Lainnya
Teknologi lain atau gabungan dari beberapa macam teknologi
Persyaratan Umum
Persyaratan umum untuk izin usaha pengolahan sampah
- 1 Pemohon wajib berbadan usaha
- 2 Melampirkan deskripsi dari lokasi kegiatan dengan tata letak (layout) di lokasi kegiatan
- 3 Papan nama yang mudah terlihat dengan tulisan "Fasilitas Pengolahan Sampah Non B3"
- 4 Melampirkan dokumen rencana pengolahan sampah yang menjelaskan jenis, karakteristik, jumlah, komposisi dan asal/sumber sampah
- 5 Melampirkan dokumen studi kelayakan
- 6 Melampirkan dokumen lingkungan (Amdal/UKL-UPL) dan izin lingkungan atau SPPL
- 7 Melampirkan DED/detailed engineering design fasilitas pengolahan sampah
- 8 Memiliki fasilitas pendukung berupa peralatan/instalasi pengendalian pencemaran lingkungan
- 9 Melampirkan Standar Operasional Prosedur (SOP)
- 10 Memiliki Alat Pelindung Diri (APD) untuk petugas
- 11 Memiliki alat perlengkapan peralatan tanggap darurat
- 12 Melampirkan Izin Gangguan – Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan (UUG/HO)
- 13 Memiliki fasilitas pendukung: ruang pemilahan dan bak penampung air lindi
Persyaratan Khusus Teknologi
Persyaratan spesifik berdasarkan jenis teknologi yang digunakan
Teknologi Fisik
Kapasitas minimal 20 ton/hari atau luas lahan minimal 200 m²
Teknologi Biologi
- • Kapasitas minimal 10 ton/hari atau luas >200 m²
- • Wajib memenuhi baku mutu kebauan
- • Wajib memenuhi baku mutu air lindi
Teknologi Termal
- • Insinerasi: minimal 8000°C
- • Pirolisis: minimal 4000°C
- • Gasifikasi: minimal 7000°C
- • Plasma: minimal 5000°C
- • Wajib memenuhi baku mutu emisi
Teknologi Lainnya
- • Kapasitas minimal 20 ton/hari atau luas lahan minimal 200 m²
- • Wajib memenuhi persyaratan khusus pada semua jenis teknologi yang digunakan
- • Memenuhi baku mutu lingkungan
Kewajiban Setelah Memperoleh Izin
Kewajiban yang harus dipenuhi setelah mendapat izin usaha
Setelah memperoleh Izin Usaha Pengelolaan Sampah, penyedia jasa pengolahan sampah wajib melaporkan izinnya kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pendaftaran/registrasi secara online melalui website ini.
Penyedia jasa pengolahan sampah wajib melakukan:
Pendaftaran sebagai penyedia jasa yang teregistrasi
Melaporkan kontrak kerjasama pengolahan sampah
Melaporkan hasil kegiatan pengolahan sampah
🏭 Daftar Jasa Pengolahan Sampah
Data perusahaan yang memiliki izin pengolahan sampah di DKI Jakarta
Perusahaan | Alamat | Berlaku Hingga |
---|